FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Penceramah Bahar bin Smith divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai, Bahar Smith terbukti menyiarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan kericuhan di masyarakat.
Seusai menjalani sidang vonis, Bahar Smith yang hendak masuk ke mobil tahanan sempat mengatakan terima kasih kepada seluruh jemaahnya yang sudah hadir dan setiap mendampingi di setiap persidangannya.
“Saya Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada jemaah,” kata Bahar dihadapan para pendukungnya di halaman Kantor PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8).
Bahar pun menyampaikan kalimat yang sama ketika di ruang sidang bahwa vonis enam bulan yang diberikan pada dia menjadi awal kepercayaan masih adanya keadilan negara ini.
“Pada hari ini saya Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari dan Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, bahwasannya menjadi awal kepercayaan masih ada keadilan di negara republik ini,” ujarnya.
Dia pun meminta kepada kepada para pendukungnya untuk pulang dengan tertib.
“Habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah, pulang dengan tertib, siap? Pulang dengan aman, siap?,” ujar dia yang disambut seruan massa.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Bahar pun menyinggung soal Hari Kemerdekaan yang jatuh pada esok hari, 17 Agustus. Dia pun berdoa agar Indonesia selalu merdeka,
“Besok adalah Hari Kemerdekaan. Mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka,” ungkapnya.
Bahar juga meneriakan Indonesia merdeka dan NKRI harga mati. “Indonesia merdeka, merdeka, merdeka! NKRI harga mati, harga mati! Pancasila harga mati, Indonesia Merdeka, Allahu Akbar!,” teriak Bahar.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara kepada Bahar bin Smith. Bahar dinilai terbukti menyebarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. (jpnn/fajar)