Beranda Nasional Dukung Penetapan Bharada E jadi JC, Kamaruddin Simanjuntak: Sejak Awal Dia Bukan Pelaku, Tetapi Dia Disuruh Dukung Penetapan Bharada E jadi JC, Kamaruddin Simanjuntak: Sejak Awal Dia Bukan Pelaku, Tetapi Dia DisuruhZaki Rif'an - NasionalSelasa, 16 Agustus 2022 17:34 PMSelasa, 16 Agustus 2022 17:41 PM KomentarBagikan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (jpnn) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaLebih Dekat ke Jokowi Ketimbang Prabowo, Alasan Bahlil Lahadalia Mudah Dilengserkan dari GolkarAhmad Khozinudin Desak Kejari: Kalau Silfester Tak Datang, Jemput Paksa dan Masukkan ke PenjaraAdhie M Massardi: 99,99 Persen Gak Yakin Kejaksaan Berani Menjarakan Para Begundal Joko WidodoSaid Didu: Kasus Silfester Fakta Aparat Hukum Diatur Sama JokowiOJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Nasabah, Terindikasi JudolPratama Arhan Hapus Foto Pernikahan, Netizen: Setiap Ada Heboh Kondisi Negara, Pasti Ada Aja Drama…Hore! Permasalahan Tunggakan Gaji Pemain Rampung, PSM Makassar Tunggu Pencabutan SanksiSri Mulyani Disebut Naikkan Gaji Pensiunan PNS Mulai 1 Agustus 2025 hingga 12 Persen, Ini Faktanya