PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 29 Agustus

  • Bagikan
Ilustrasi PPKM

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.

Dalam keterangan Kementerian Dalam Negeri Selasa (16/8/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron.

Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun. Namun, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada dari situasi Covid-19 untuk tetap terkendali.

Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/Polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster, agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun", pungkas Adwil Kemendagri Safrizal.

"Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan,” sambungnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan