Begini Kondisi Santri yang Dibakar Hidup-hidup

  • Bagikan
Ilustrasi garis polisi

"Pelaku kami tangkap. Sekarang ditahan di Polres Rembang," katanya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan