FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana mempolisikan Ketua Harian Komisi Polisi Nasional atau Kompolnas, Irjen Pol (purn) Benny Mamoto atas dugaan penyebaran berita bohong terkait tewasnya Brigadir J.
Selain Benny Mamoto, Kamaruddin juga akan mempolisikan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kamaruddin menilai, mereka telah menyebarkan informasi sesat terkait motif penembakan Brigadir J karena adanya pelecehan seksual.
Terlabih lagi, Putri Candrawathi telah membuat laporan polisi atas tuduhan pelecehan seksual. Namun belekangan, polisi menyebut tidak ada pelecehan seksual atas tewasnya Brigadir J.
"Sebelumnya memberikan informasi Brigadir J tewas karena tembak-menembak karena kedapatan melakukan pelecehan kepada Istri Ferdy Sambo, padahal kita ketahui kejadian sebenarnya adalah Brigadir J tewas dibunuh Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Kamis, 18 Agustus 2022.
"Mantan Kapolres Jakarta Selatan juga kita akan laporkan karena sudah menyebarkan hoaks atas kasus Brigadir J," sambungnya.
Pada Kamis kemarin, Kamaruddin terbang ke Jambi untuk meminta surat kuasa dari keluarga Brigadir J untuk membuat laporan.
"Kita datang ke Jambi mau bertemu Keluarga Brigadir J untuk tanda tangan surat kuasa untuk melaporkan pihak-pihak terkait seperti Benny Mamoto, Istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawati dan lain sebagainya," ujarnya.
Kamaruddin sebelumnya telah meminta Putri Candrawati agar meminta maaf ke publik karena ikut serta terlibat dalam membuat skenario palsu atas meninggalnya Brigadir J.
"Saya sudah siapkan lima surat kuasa, yaitu melapor balik, dimana beliau sama Ferdi Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual, kemudian almarhum menodongkan senjata, padahal itu tidak benar dan laporan mereka itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya maka itu melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," ungkap Kamaruddin.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin, bakal ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 4 tersangka. Yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR dan sopir pribadi Putri Candrawati, KM.
Sementara itu, sebanyak 60 lebih anggota polisi yang telah diperiksa Mabes Polri terkait keterlibatan dengan Ferdy Sambo.
Dari jumlah itu, sebanyak 35 telah ditetapkan melanggar kode etik berupa menghalang-halangi upaya penyelidikan dan penyedikan, 11 orang diantaranya merupaka perwira polisi termasuk Ferdy Sambo. "(Tersangka) harus bertambah," tandas mahfud MD.(fin/fajar)