LBH Makassar Nilai Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang di Sahkan Jokowi Sangat Tertutup

  • Bagikan
Aksi protes warga terdampak pembangunan Bendungan Pasilloreng di Kabupaten Wajo (Sumb: internet)

“Tahapan pelaksanaan pengadaan tanah seharusnya dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-undang dan peraturan turunannya," tambah pengacara publik LBH Makassar, Hutomo.

Hutomo mengatakan tindakan panitia pelaksana pengadaan tanah BPN Wajo yang tidak transparan kepada warga terdampak pembangunan bendungan, berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang yang bisa berlanjut pada perbuatan korupsi.

"Bisa merugikan keuangan negara akibat pembayaran ganti rugi lahan kepada orang lain yang bukan pemilik lahan sebenarnya," lanjut Hutomo.

Masyarakat mengeluhkan proses pengadaan tanah yang tertutup. Lahan mereka telah dilakukan pengukuran oleh panitia pengadaan tanah tapi hingga kini belum mendapat kejelasan atas status lahan tersebut.

Sementara saat turun hujan, air bendungan meluap hingga ke lahan sawah milik mereka sehingga menimbulkan gagal panen. Mereka telah berupaya meminta kejelasan ke BPN Wajo namun masyarakat tidak diberi penjelasan yang cukup. (Multazim/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan