Disiapkan Pendeta dan Diberi Makan Khusus, Bharada E Dikawal Bergantian 24 Jam

  • Bagikan
Ilustrasi: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah resmi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan hukum diberikan setelah Bharada E bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Saat ini sebagai JC atau justice collaborator saudara Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

Bharada E yang berstatus tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sedang menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri. Karena itu, LPSK memastikan memberikan perlindungan selama 24 jam kepada Bharada E.

“LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam pada yang bersangkutan (Bharada E), ada tiga orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap enam jam,” ungkap Hasto.

Perlindungan lainnya yang diberikan LPSK, dengan memberikan makanan kepada Bharada E. Hal ini penting, agar Bharada E tidak diganggu melalui makanan.

“Selain itu, kita juga memberikan layanan pemulihan spitual dengan mendatangkan pendeta untuk bisa berdialog dengan Bharada E. Kemarin kita juga mendatangkan pendeta Gilbert Lumoindong untuk bisa melakukan terapi spritual kepada yangbersangkutan,” ujar Hasto.

Bahkan, ketika Bharada E menjalani pemeriksaan oleh Polri maupun Komnas HAM dipastikan akan mendapat pengawalan dari LPSK. Hal ini sudah dilakukan saat Bharada E diminta keterangannya oleh Komnas HAM.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan