Alasan Ini, Kak Seto Sarankan Putri Candrawathi Dijadikan Tahanan Rumah

  • Bagikan
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Seto Mulyadi atau Kak Seto mengomentari soal bayi pasangan Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.

Bayi berusia 1,5 tahun itu harus tetap berdampingan dengan sang ibu atau Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya,” kata pria yang merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu, dilansir Antara, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dikatakannya, meski sang ibu, Putri Candrawathi atau PC, telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang anak yang berusia di bawah tiga tahun masih sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan khusus, yang mempengaruhi tumbuh kembang-nya.

Terdapat dua pilihan agar intensitas hubungan sang ibu dan anak tidak terputus. Menurutnya cara pertama adalah dengan menjadikan PC sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi hak anak.

Seto menilai kalaupun sang anak ditempatkan sementara di lapas anak, dampak yang diberikan tidak akan seideal ketika anak tumbuh dan berinteraksi dengan dunia luar. Dengan demikian, perlu ada kerja sama dari tiap-tiap pihak terkait untuk membuat tumbuh kembangnya tetap berjalan dengan optimal.

“Tentu kerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, untuk menyediakan fasilitas yang manusiawi untuk seorang bayi yang masih berusia 1,5 tahun tadi. Tempatnya misalnya ada baby box nya, mungkin juga susunya atau kesempatan ibu bertemu dengan sang bayi untuk memberikan ASI, sekali kali,” ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan