FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo baru muncul ke publik pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Joshua.
Irjen Sambo muncul ke publik karena akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sidang Kode Etik alias pemecetan Ferdy Sambo tersebut berlangsung di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Sayangnya, sidang tersebut diselenggarakan secara online atau virtual.
Berdasarkan pantauan melalui tayangan TV Polri, terlihat Irjen Sambo mengenakan seragam dinas kepolisian dengan pangkat bintang dua.
Lencana jenderal tersemat di kerah dan seragam bagian bahu. Lencana itu menggambarkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Uniknya, seragam Ferdy Sambo berbeda dengan pakaian dinas kepolisian pada umumnya.
Tak ada emblem bertuliskan Polri pada seragam bagian dada sebelah kiri. Sekilas, seragam Ferdy Sambo tampak polos.
Raut wajah dari Sambo juga nampak datar dan nampak siap menjalani sidang kode etik.
Adapun sidang kode etik terhadap Sambo ini dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.
Turut hadir Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri untuk memimpin sidang etik terhadap Irjen Sambo.
Selain itu, nampak pula puluhan anggota Polri berjaga di depan gedung TNCC Polri.
Adapula sejumlah anggota Brimob dengan senjata laras panjang turut mengamankan jalannya sidang etik Irjen Sambo.
Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua hari ini, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang ini, tersangka Ferdy Samba datang lebih awal sekita jam 07.30 WIB.
Jalannya sidang hari ini akan disiarkan secara virtual dengan suara microfon dimatikan
“Sidang hari ini digelar virtual dari awal sampai selesai ya, tapi suara microvon dimatikan. Nanti sidang putusan akan ditayangkan virtual dan audio ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim, Kamis (25/8/2022).
Dedi menuturkan, sidang Ferdy Sambo hari ini juga langsung akan ditentukan atau divioni dipecar atau tidaknya.
“Kapolri minta dipercepat. Jadi hari ini juga akan ditentukan vonis sidang etiknya,” ujarnya.(pojoksatu/fajar)