Guru Besar Unhas Prof Tasrief: Dasar Hukum Jalur Mandiri di PTN Punya Celah Korupsi

  • Bagikan
Guru Besar Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin, Prof. Tasrief Surungan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Prof. Tasrief Surungan, Ph.D, Guru Besar Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menilai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan penerimaan mahasiswa baru di universitas tersebut dikelola lebih transparan dan berintegritas.

Prof. Tasrief mengemukakan, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), meski memiliki dasar hukum, yaitu Permendikbud Ristek No 6 Tahun 2020, namun tetap memiliki celah yang berpeluang disalahgunakan oleh oknum pengelola yang ada di PTN.

Menurutnya, pengelolaan itu harus lebih terbuka dalam arti poin-poin keputusan penentuan kelulusan dapat diakses oleh masyarakat luas, atau paling tidak diakses oleh dewan pengawas yang akuntabel (terpercaya).

"Sejauh ini, mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri, adalah calon yang sebelumnya ikut dalam SBM (Seleksi Bersama Masuk) PTN. Hemat saya itu sudah betul, sebab sudah memberi pembatasan alias menutup kemungkinan bagi praktik illegal, misalnya memasukkan calon yang sama sekali tidak ada dalam basis data sistem. Artinya, tidak mungkin seseorang calon semaunya saja, akibat kemampuan material atau backing siapa pun tiba-tiba diterima di suatu prodi di PTN," papar Prof Tasrief kepada fajar.co.id, Jumat (26/8/2022).

Namun, mekanisme itu belum sepenuhnya aman. Oknum yang ada di PTN yang miskin integritas masih mungkin tergoda, misalnya jika diiming-iming dengan materi yang jumlahnya fantastis, atau bentuk transaksional lainnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan