Seorang calon mahasiswa dengan kemampuan tidak memadai untuk diterima di suatu prodi yang persaingannya sangat ketat, cukup diminta secara formal mengikuti SBM-PTN. Setelah itu, jika dinyatakan tidak lulus, maka mekanisme yang tidak transparan akan memungkinkannya lulus.
"Inilah mekanisme yang harus diperbaiki. Sistem yang ada harus menutup semua peluang NKK (Nepotisme, Kolusi dan Korupsi). Penentuan kelulusan harus tetap berbasis sistem alias berbasis data," jelasnya.
Nama para calon yang dinyatakan tidak lulus tetap tercatat secara rapih, yang harus diurut berdasarkan akumulasi perolehan nilai yang mereka peroleh dalam test SBMPTN. Jadi, calon yang kelak dinyatakan lulus (melalui jalur mandiri) dipilih dari calon yang perolehan nilainya terurut secara adil dari batas nilai minimum yang ditetapkan sebelumnya.
Ia mencontohkan, jika batas nilai minimum lulus di suatu prodi favorit adalah 620 poin, maka prioritas yang akan diluluskan dalam jalur mandiri adalah calon yang perolehan nilainya adalah 619,999.
Jika calon bersangkutan tidak mampu memenuhi sejumlah komitmen yang terkait dengan jalur mandiri, maka prioritas kelulusan diberikan ke urutan berikutnya. Dengan mekanisme termodifikasi ini (modified mechanism), unsur fairness (adil) terpenuhi.
Selain itu, calon-calon yang diterima tetap memiliki potensi akademik yang rata-rata masih cukup bagus. Sebagai gambaran, seorang calon yang gagal masuk di suatu prodi yang tingkat persaingan sangat tinggi, misalnya Fakultas Kedokteran, masih merupakan calon dalam kelompok 10% terbaik.