"Modifikasi atau transpransi ini mutlak dilakukan. Jika tidak, maka, jalur mandiri yang ada di PTN akan tetap rentan disalah gunakan oleh oknum tertentu, bukan hanya oleh oknum internal PTN, namun juga oleh oknum luar yang memiliki pengaruh atau kekuatan, misalnya kekuatan material atau faktor kedekatan," tegasnya. (dra/fajar)
Guru Besar Unhas Prof Tasrief: Dasar Hukum Jalur Mandiri di PTN Punya Celah Korupsi
