Hasil Sidang KKEP, Ferdy Sambo Dipecat dan Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

  • Bagikan
Sidang kode etik Ferdy Sambo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Komite Kode Etik Polisi (KKEP) memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Devisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedy Prasetyo. Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik kepolisian, karenanya dia dijatuhi dua sanksi

"Sanksi yang dijatuhkan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," Papar Dedy Prasetyo kepada awak media di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dalam sidang yang berlansung selama 18 jam, Komisi Etik melakukan pemeriksaan kepada 16 yang dibagi menjadi tiga kloster.

"Komisi Sidang Kode Etik memeriksa 16 orang, yang satu sebagai pelanggar bernama Irjen FS, kemudian 15 saksi," ucap Jendral bintang dua itu.

Pertama, Komisi Etik memeriksa tiga tersangka pembunuhan Brigadir J. Yaitu Kuat Ma'ruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Elizer (RE) yang diperiksa secara daring karena sedang diamankan oleh LPSK.

Kloster Selanjutnya Komisi Etik memeriksa lima saksi yang tidak profesional dalam olah TKP. Mereka adalah Brigjen Benny Ali (BA), Kombes Budhi Herdy (BH) Kombes Agus Nur Patria (ANP), dan Kombes Susanto (S).

Yang terakhir, mereka memeriksa AKBP Ridwan Soplanit (RS), AKBP Arif Rahman (AR), AKBP Arif Cahya (AC), Kompol Chuk Putranto (CP), AKP Rifaizal Samuel (RS), dan dua saksi lainnya berinisial HM dan MB. Ketujuh saksi diperiksa oleh Kimisi Etik karena merusak atau menghilangkan barang bukti cctv di rumah Dinas Ferdy Sambo.

"Ke 15 saksi ini mengakui apa yang dia lakukan dan juga pelanggar Irjen FS sama tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut", ujar Dedy Prasetyo.

Diketahui sebelumnya, saat menghadiri Rapat Kerja Komisis III DPR RI, pada 24 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo cs.

"Kami tentunya berkomitmen menyelesaikan sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari kedepan," paparnya. (Multazim/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan