Putri Sambo Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Irjen Dedi Ungkap Hal Ini

  • Bagikan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo berbicara mengenai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang belum ditahan meski telah berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Dedi mengatakan keputusan Putri Candrawathi ditahan setelah pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8) mendatang.

"Nanti tunggu Rabu (31/8) penyidik yang sampaikan karena pemeriksaan belum selesai," kata Irjen Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (28/8).

Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (26/8).

Namun, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat (26/8) dihentikan karena sudah larut malam.

Di sisi lain, pemeriksaan dihentikan karena memperhatikan kesehatan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan