Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J bukan Pelanggaran HAM Berat, Husin Alwi Shihab Komentar Begini

  • Bagikan
Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab atau Husin Shihab.-Instagram/@husinshihab-

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab beri tanggapan mengejutkan tahu Komnas HAM sebut pembunuhan Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat.

Husin Shihab menyampaikan opininya pada sebuah kicauan melalui akun media sosial Twitter bernama @HusinShihab.

Ketua Cyber Indonesia itu memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Kini Husin Shihab turut angkat bicara tentang pernyataan Komnas HAM yang bilang bahwa pembunuhan Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat.

"Masyarakat kita masih ada yang blm bisa bedakan antara Pelanggaran HAM Berat/Ringan dengan Tindak Pidana Berat/Ringan," tulis Husin.

Lebih lanjut Ketua Cyber Indonesia itu juga turut menyindir orang-orang yang menganggap kasus KM 50 sebagai pelanggaran HAM berat.

"Jangan kayak Kadrun dong. Kasus KM 50 dianggap pelanggaran HAM berat," sindir Husin, 28 Agustus 2022.

Cuitan Husin Shihab mendulang 12 komentar, 38 retweets, dan 133 likes dari warganet sampai berita ini terbit.

Sebelumnya diketahui bahwa Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bawah pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Pol. Ferdy Sambo bukan pelanggaran HAM berat.

"Ini bukan pelanggaran HAM berat (gross violations of human right) atau disebut state crimes," ujar Ahmad, 26 Agustus 2022.

"Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," lanjutnya.

Kendati demikian, kasus kematian Brigadir Nofriansyh Yoshua Hutabarat masih terdapat pelanggaran HAM karena pembunuhan dilakukan oleh aparat di luar hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan