FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wajib belajar 13 tahun dalam rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional akan diterapkan secara bertahap.
Dalam pasal 7 ayat 1 disebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
Wajib belajar terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pendidikan dasar terbagi atas kelas pra sekolah dan kelas 1-9. Kemudian pendidikan menengah berusia 16-18 tahun.
“Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan b. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun,” bunyi pasal 7 ayat 2.
Pada ayat 3, Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar diterapkan secara nasional.
Ayat 4, Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
Selanjutnya Pasal 12 ayat 1, setiap Warga Negara yang berusia 6-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Ayat 2, Setiap Warga Negara yang berusia 16 -18 tahun pada daerah yang menerapkan Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah wajib mengikuti Pendidikan menengah.
Pasal 26 ayat 1, Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas kelas prasekolah dan kelas 1-9.
Ayat 2, kelas prasekolah bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur
pada kelas 1-9.