Kamaruddin Simanjuntak Dilarang Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Eks Kasum TNI: Panjang dah Ceritanya

  • Bagikan
Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) TNI Johannes Suryo Prabowo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) TNI Johannes Suryo Prabowo beri tanggapan mengejutkan tahu pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan tim diusir dari TKP rekonstruksi.

Johannes Suryo Prabowo menyampaikan sudut pandangnya pada kicauan lewat akun media sosial Twitter pribadinya bernama @JSuryoP1.

Eks Kasum TNI itu diketahui cukup aktif dalam memanfaatkan platform tersebut untuk menelurkan opini-opini pribadinya.

Kali ini Johannes Suryo Prabowo memberi respons terkait Kamaruddin Simanjuntak beserta tim pengacara Brigadir J diusir dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) rekonstruksi.

"Jadi semakin panjang dah ceritanya," tulis Letjen (Purn) TNI Johannes Suryo Prabowo, Selasa, 30 Agustus 2022.

Selain itu mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI itu juga merasa bahwa rasa percaya masyarakat bisa menurun atas insiden ini.

"Kepercayaan masyarakat bakal semakin merosot nih," beber Letjen (Purn) TNI Johannes Suryo Prabowo.

Sebelumnya tim pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari tempat kejadian perkara (TKP) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di TKP 1 Jalan Saguling, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, awalnya dia diizinkan masuk, namun setelahnya dilarang.

“Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh tapi begitu Dirtipidum masuk penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya,“ ujar Kamaruddin Simanjuntak saat di temui di depan rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, sebab yang dibolehkan masuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob, dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," kata Kamaruddin.

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya.

Kamaruddin Simanjuntak menerangkan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana bakal berbicara ke Presiden RI atau ke Menko Polhukam terkait hal itu.

"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja gak bisa daripada tamu tak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," ujar Kamaruddin.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," tambahnya. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan