“Kami sudah datang pagi-pagi, walaupun kami tidak diundang. Kami sudah menunggu ternyata yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara (tersangka) LPSK, Komnas HAM. Pelapor tak boleh lihat,” kata Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin juga menilai transparansi dalam kasus Ferdy Sambo tersebut hanyalah omong kosong belaka. “Katanya transparansi. Hanya omong kososng,” ujarnya.
Dengan nada kesal, Kamaruddin pun mengaku kecewa atas keputusan penyidik yang melarang pihaknya untuk menyaksikan secara langsung.
Ia menuding keputusan penyidik itu tidak ada makna daripada equality before the law.
Karena itu, ia bersama rombongan lainnya akan mengadukan hal tersebut kepada Komisi III hingga ke Presiden.
“Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat,” tegasnya. (pojoksatu/fajar)