Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers

  • Bagikan
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- MK menolak permohonan tiga pemohon yang menggugat uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), (Rabu, 31/8/2022).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, " beber Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan itu, Selasa 31 Agustus 2022.

Soal monopoli Dewan Pers pada pembentukan peraturan-peraturan di bidang pers seperti dalil pemohon, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

MK menilai, agar tetap menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri.

Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 mengatur bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi, salah satunya, adalah memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

"Maksud dari memtasilitasi adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Fungsi memfasilitasi tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers," tegas Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan, jikapun para pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkannya dirinya sebagai anggota dewan pers melalui keputusan persiden, maka hal tersebut persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," bebernya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan