1,3 Miliar Data Registrasi SIM Card Bocor, Pakar Keamanan Siber Bilang Begini

  • Bagikan
Data SIM Card bocor di forum internet (Istimewa)

Pratama menjelaskan, bahwa di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta Euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat. BSSN juga harus masuk lebih dalam pada berbagai kasus kebocoran data di tanah air, minimal menjelaskan ke publik bagaimana dan apa saja yang dilakukan berbagai lembaga publik yang mengalami kebocoran data akibat peretasan.

“Karena selama ini selain tidak ada sanksi yang berat, karena belum adanya UU PDP, pasca kebocoran data tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum. Jadi publik perlu tahu, dan bila ini terus terjadi maka dunia internasional akan meningkat ketidakpercayaan pada Indonesia. Padahal Indonesia kini “pemimpin” G20, jangan sampai ajang G20 nanti dihiasi kebocoran data,” tandasnya.

Kominfo membantah

Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait dengan dugaan kebocoran data kartu prabayar, pihak Kemenkominfo membantah. Perwakilan Biro Humas Kemenkominfo menerangkan melalui keterangannya, dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.

“Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kemenkominfo. Kemenkominfo sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut,” jelas pernyataan tersebut tanpa membeberkan upaya lanjutan terkait kasus kebocoran data yang berulang ini. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan