Diperintah Ayah, Adik Tembak Mati Kakak Kandung

  • Bagikan
Kedua terduga pelaku pembunuhan seorang kakak di Tegal saat digelandang petugas.--(hermas purwadi/rtc)

Keduanya berencana menghabisi nyawa korban menggunakan senapan angin.

Tarwad pun memberikan uang sebesar Rp6.000.000 kepada Dirto untuk membeli senapan angin.

"Tersangka Dirto pada, Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB pulang ke Desa Pedeslohor untuk melaksanakan rencana pembunuhan yang telah dirancang bersama ayahnya," ujarnya.

"Sebelum sampai ke Tegal, Dirto mampir ke Bumiayu pada, Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB untuk membeli senapan angin. Senapan angin modifikasi tersebut dibeli seharga Rp4.500.000," ungkap Kapolres.

Selanjutnya pada, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.15 WIB, Dirto menemui korban di Desa Pedeslohor.

Keduanya pun lalu mengobrol, dan saat korban membelakangi tersangka, sang adik langsung menembak kakaknya dari jarak 3 meter. Tembakan itu tepat mengenai kepala bagian belakang korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 333 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancamannya adalah hukum mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan