Akhirnya, Sakka memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tidak lama berselang, Anggota Resmob Polda Sulsel tiba di lokasi penemuan benda terbungkus kain. Polisi memasang police lain untuk mengamankan tempat kejadian perkara, sembari menunggu tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
Pada pukul 17.18 WITA, tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel tiba di TKP. Mereka kemudian mengamankan benda terbungkus kain batik itu ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sakka menjelaskan, benda terbungkus kain batik itu baru mengeluarkan bau sedap setelah beberapa saat berada di permukaan. (pojoksulsel)