Lembaga negara yang mengurusi HAM itu juga menyebut bahwa tidak ada penyiksaan maupun penganiayaan terhadap Yosua di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu.
”Baik berdasar hasil otopsi pertama maupun otopsi kedua,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers kemarin (1/9).
Komnas HAM sependapat dengan Tim Khusus (Timsus) Polri bahwa ada obstruction of justice yang dilakukan Sambo dkk. Mulai membuat skenario rekayasa baku tembak, mengonsolidasi tempat kejadian perkara (TKP), hingga menggunakan pengaruh jabatan untuk mengintervensi anggota kepolisian agar mengikuti skenario yang dibuat.
Atas temuan-temuan tersebut, Komnas HAM pun merekomendasikan Polri untuk menindaklanjutinya. Khususnya terkait dengan pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri.(Arya/Fajar)