La Nyalla Copot Fadel Muhammad dari Jabatan Wakil Ketua MPR, Pakar: Maladministrasi

  • Bagikan
La Nyalla dan Fadel Muhammad. (int)

“Tindakan sewenang-wenang ini menodai MPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara,” tegas Andy.

Menurutnya, apabila peristiwa ini dibiarkan dan terus berlarut tanpa menemukan titik terang, akan memberikan preseden yang buruk bagi MPR. Selain itu juga berdampak pada sistem di MPR dan DPD RI ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.

“Karena DPD dan wakil ketuanya di MPR RI akan begitu mudah dibongkar pasang oleh konflik kepentingan elite internalnya. Sehingga, bisa jadi mereka akan kehilangan fokus melaksanakan tupoksinya,” pungkas Andy.

Sebelumnya, Fadel Muhammad menegaskan pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR adalah hal inkonstitusional. Karenanya, mantan Gubernur Gorontalo ini melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.

Fadel mengatakan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan, telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.

“Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” ujar Fadel, Jumat (19/8) lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan