La Nyalla Copot Fadel Muhammad dari Jabatan Wakil Ketua MPR, Pakar: Maladministrasi

  • Bagikan
La Nyalla dan Fadel Muhammad. (int)

Fadel menyebut, langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk ke dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan. Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan