FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara akan menggugat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.
Deolipa Yumara menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena menyebut jika istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual saat di Magelang, Jawa Tengah.
Deolipa Yumara akan menggugat kedua lembaga tersebut dalam waktu dekat.
Tak tangung-tanggung Deolipa akan menggugat kedua lembaga tersebut di setiap wilayah masing-masing.
"Saya akan membuat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam waktu dekat 2 sampai 3 hari sesuai wilayahnya masing-masing," ucap Deolipa pada wartawan Senin, 5 September 2022.
Menurutnya pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan membuat bingung masyarakat.
Pasalnya, pihak kepolisian sudah menghentikan laporan Putri Candrawathi terkait kasus pelecehan di awal kasus Brigadir J.
"(Komnas HAM dan Komnas Perempuan, red) begitu gegabahnya membuat statement (pernyataan, red) yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau. Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan," ungkapnya.
Menurutnya pernyataan kedua lembaga negara tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum karena bisa merugikan banyak pihak.
"Mereka itu lembaga negara, berbahaya. Jadi, mereka melanggar asas umum pemberitaan yang baik, kehati-hatian, kecermatan dalam bertindak, dan berpernyataan sebagai lembaga negara," tandasnya.
Komnas HAM