Pengacara Ferdy Sambo Bantah Beri Uang Bharada E dan Bripka Ricky Rizal

  • Bagikan
Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : Ricardo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pihak Irjen Ferdy Sambo membantah pernah memberikan uang kepada Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal setelah kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brihadir J.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya sudah membantah memberikan uang kepada Bripka Ricky dan Bharada Richard. "Atas dugaan tersebut, klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Arman saat dikonfirmasi pada Minggu (11/9).

Di sisi lain, Arman mengeklaim bantahan Ferdy Sambo itu juga didukung oleh tersangka lainnya dalam pemeriksaan konfrontasi. "Didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan kepada seluruh tersangka," kata Arman.

Arman juga mengatakan hingga kini belum ada bukti ihwal dugaan pemberian uang tersebut.

Arman pun meminta seluruh pihak menunggu gambaran besar kasus ini hingga persidangan. Nantinya, kata dia, semua dugaan bakal diuji oleh majelis hakim.

"Faktanya tidak ada satu pun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti, pada saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan," pungkas Arman Hanis.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut sempat menyodorkan uang kepada Bripka Ricky dan Bharada Richard setelah penembakan Brigadir J.

Uang tersebut disebut-sebut sebagai imbalan karena telah 'menjaga' istri Sambo, Putri Chandrawathi.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan