FAJAR.CO.ID, SAMARINDA -- Seorang warga Samarinda bernama Rita Fitriawati tertipu hingga ratusan juta. Pelaku seorang pria asal Jakarta yang sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Samarinda pada Minggu (11/9) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkap pelaku yang bernama Ahitanov Lanza alias Ricky (30) ditangkap di kediamannya di Jalan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku dari pihak agensi yang dapat mengorbitkan seseorang menjadi artis maupun model.
Kasus penipuan ini terungkap setelah korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta itu melaporkannya ke polisi.
"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya menipu korban," kata Kombes Ary saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (15/9) sore.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan kronologi penipuan terjadi yang berawal ketika korban Rita Fitriawati mengantarkan sang anak bernama Tiara mengikuti pentas bernyanyi di kawasan Monas pada awal 2021 lalu.
Setelah mengikuti acara tersebut, keesokan harinya Ricky menghubungi orang tua korban melalui DM di Instagram.
Kepada Fitriawati, pelaku menawarkan Tiara untuk mengikuti casting iklan di salah satu toko online terkemuka.
Tawaran dari Ricky disetujui oleh korban. Jadwal casting pun dilakukan berselang enam bulan kemudian, tepatnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Saat itu korban mengantarkan anaknya dari Samarinda ke Jakarta Barat untuk melakukan sesi pemotretan," ungkap Kombes Ary.
Dua hari setelah melakukan casting iklan itu, korban yang sudah kembali pulang ke Samarinda kembali dihubungi pelaku.
Dalam pesan itu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkannya uang dengan dalih biaya pemotretan dan shooting casting iklan.
"Pelaku meminta sejumlah uang kepada ibu korban, yang kenyataanya kegiatan (casting) itu sebenarnya fiktif alias rekayasa," bebernya.
Setelah kejadian pertama itu, pelaku beberapa kali menghubungi korban meminta sejumlah uang dengan alasan dirinya yang tersendat dalam pencairan fee dari produksi iklan itu.
Demi meyakinkan korbannya, pelaku mengirim foto sejumlah berkas-berkas proses produksi, pembayaran fee dan pengembali deposit uang yang ditujukan kepada Fitriawati.
"Ibu korban mengirimkan sejumlah uang ke pelaku ke beberapa rekening yang berbeda. Korban tidak ada curiga saat itu karena pelaku melampirkan sejumlah berkas yang ternyata surat-surat itu buatan dari pelaku," terangnya.
Berjalannya waktu, Ricky tiba-tiba sulit untuk dihubungi mengenai tindak lanjut dari proses casting yang telah dijalani anaknya tersebut.
Sadar dirinya tertipu, Fitriawati melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Samarinda pada Agustus 2022.
Polisi lantas bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku akhirnya diketahui.
Ricky ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
"Berdasarkan bukti-bukti pelaku kami tangkap pada Minggu (11/9) kemarin di kediamannya di Jakarta," kata Kapolresta Samarinda.
Selain Ricky, petugas turut menahan sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone, alat casting seperti sound system, dua buah gitar listrik, gitar bass, mixer, satu komputer game, dan satu unit sepeda motor Ninja 250 CC.
"Semua barang bukti ini hasil dari uang kejahatan pelaku menipu korban. Seluruhnya kami bawa dari Jakarta ke Samarinda dengan total kerugian korban hingga sebesar enam ratus juta," bebernya.
Kepada polisi, Ricky mengaku melakukan kejahatannya tersebut hanya seorang diri.
Ricky dapat melancarkan aksinya berkat pengalamannya yang dulunya pernah bekerja di salah satu agensi artis dan model. "Makanya pelaku ini bisa mudah mengelabui korbannya karena dia sangat mengetahui betul seluk beluknya. Kalau berapa kalinya melakukan penipuan seperti ini, ngakunya baru sekali ini dan korbannya baru satu ini," tandasnya. Akibat perbuatannya, Ricky dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (jpnn)