Belum ada aturan yang jelas mengatur keharusan penyetoran dividen. Meski demikian, masyarakat bisa saja menilai kinerja Perusda melalui jumlah keuntungan yang dapat mereka raup.
"Diharapkan bahwa kondisi yang sudah bagus saat ini, ada perubahan dan memberikan kontribusi pada Pemkot," tandas Idham.
Pengamat Tata Kelola Keuangan Daerah, Bastian Lubis mengungkapkan, dividen sudah harus disetorkan pada April 2023. Sebab, setoran Perusda sudah diatur di tiap RKAP Perusda itu sendiri.
"Aturannya, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, itu laporan pertanggungjawaban keuangan baik OPD maupun BUMD sudah dikompilasi oleh BPKAD. Jadi paling lambat April 2023 sudah masuk uangnya," ungkapnya.
Mengenai mandeknya setoran dividen karena pembiayaan operasional perusahaan daerah, ia menilai hal itu salah. Sebab dalam perencanaan Perusda, aliran keuangannya berbeda.
"Jadi dividen dengan aliran keuangan pembiayaan, itu berbeda. Jangan-jangan (direksi) tidak mengerti dengan aturannya," tukas Bastian.
Rektor Universitas Patria Artha ini menegaskan, seluruh fasilitas yang diperoleh Perusda harus ada feedback untuk Pemkot. Terlebih, mereka memiliki keistimewaan pada bagian monopoli usaha.
"Jadi kalau merugi itu harus dipertanyakan. Bubarkan saja kalau dia rugi. Perusda fungsinya untuk cari keuntungan," tandasnya. (fajar)