Pengganti Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Begini Pernyataan Jokowi

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Setpres)

Yaitu dilakukan pemberhentian 30 sebelum masa bakti berakhir pada 16 Oktober 2022.

Selanjutnya, Pj Gubernur DKI akan mengisi kekosongan kursi DKI 1 hingga 2024 hingga menunggu hasil Pilkada Serentak 2024 mendatang. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan