"Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Danrem dan petunjuk dari beliau agar masalah ini segera diselesaikan dan diproses secara hukum yang berlaku," kata Masni Etha.
Ia juga mengungkapkan, siapa pun wajib menjunjung tinggi hukum, termasuk TNI. Proses tersebut, sekaligus konsekuensi atas tindakan yang dilakukan Serma AB.
"Kami mempunyai pedoman Sapta Marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI," katanya.
Jika pedoman itu dipegang teguh, kata Masni Etha, pelanggaran hukum tidak akan pernah dilakukan oleh TNI.
"Kami juga tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Alasannya, kasus ini juga melibatkan warga sipil," kata Masni Etha.
Bahkan, kata dia, dirinya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban dan pihak keluarga korban menyerahkan masalah tersebut ke TNI untuk diselesaikan secara hukum.
"Saya sudah yakinkan keluarga korban kalau kita tetap menjunjung tinggi hukum," katanya.
Lanjut Masni Etha menjelaskan, penyebab penganiayaan tersebut sementara dalam penyelidikan. Namun, dugaan sementara adanya perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.
"Korban masih dalam perawatan di RSUD Polman dan kondisinya menurut dokter hanya luka luar setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Masni Etha.
Sementara Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso mengatakan hal yang berbeda, masalah tersebut hanyalah masalah orang dewasa dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Jadi itu kasus sudah lama dan ceritanya tidak seheboh itu," kata Totok Imam Santoso, saat ngopi bareng wartawan di Makodam Hasanuddin, Jumat (23/9/2022) kemarin.