Masa Berlaku Paspor Indonesia Kini 10 Tahun, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

  • Bagikan
Ilustrasi Paspor Indonesia

Begini cara mengurus paspor berlaku 10 tahun:

WNI yang ingin mengurus paspor dengan masa berlaku 10 tahun mesti menyiapkan sejumlah dokumen di antaranya:
-Kartu Tanda Penduduk atau KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
-Kartu keluarga
-Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
-Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
-Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
-Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Cara Pengajuan Paspor
-Isi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan.
-Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
-Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
-Setelah dokumen lengkap, Pejabat Imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
-Bila dokumen belum lengkap, pejabat Imigrasi mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
-Setelah proses pembayaran selesai, dilanjutkan pengambilan foto dan sidik jari
-Pemohon paspor akan melewati proses wawancara dan dilanjutkan verifikasi dan adjudikasi.
-Paspor selesai dan dapat diambil sesuai waktu yang diberikan. (rif/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan