Seperti diketahui, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis.
Namun, karena surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, keenam perusahaan itu bisa mengimpor baja. Efeknya negara diduga dirugikan hingga belasan triliun.
Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka dan dua orang dari pihak swasta. Sementara hanya seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya masih bebas.
Ketua KAMI Sultoni, mengatakan seharusnya Kejagung sudah menetapkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu sebagai tersangka.
“Di pihak Kemendag hanya seorang staf atau suruhan saja yang dijadikan tersangka bukan pengambil kebijakan. Kami minta Kejagung jangan bermain mata di kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie mengatakan saat ini publik sedang menunggu keberanian Jaksa Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.
“Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung sedang ditunggu publik. Jangan sampai kasus ini menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Mendag Zulkifli Hasan meminta para wartawan untuk bertanya langsung ke pejabat yang bersangkutan karena belum paham atas kasus yang dimaksud. Apalagi kasus terjadi di era menteri sebelumnya.