Mereka melaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.
Ia dijelaskan, pasal yang dilaporkan ini juga telah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP kita mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.
"Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar," katanya.
"Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan," pungkas Cakkari.
Merespons laporan tersebut, Walikota Parepare Taufan Pawe menuturkan, dirinya paham hukum. Dan, akan menghadapi perkara apa adanya laporan UU ITE dari Syahrir Cakkari dkk.
Sebagai warga negara yang baik, Wali Kota Parepare itu siap menghadapi laporan dugaan pidana terhadap pernyataannya yang dimuat secara terbuka.
"Doakan Insyaallah saya patuh hukum. (Saya) akan hadapi apa adanya. Saya paham hukum," kata Taufan Pawe saat dihubungi Senin (25/7/2022) lalu.
(Muhsin/fajar)