FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo, mengungkapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E,red) sebelum menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J, red,) terlebih dahulu berdoa.
Menanggapi hal itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menjelaskan, kliennya berdoa karena tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo. Bharada E, beber Ronny Talapessy, berdoa agar penembakan itu tidak terjadi.
Ronny mengatakan pihaknya akan menjelaskan peristiwa yang terjadi versi Bharada E dalam persidangan. Sidang dakwaan Bharada E dilakukan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/10).
Sebelumnya, jaksa saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Bharada E menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. Sebelum melakukan penembakan itu, polisi dengan pangkat Bhayangkara Dua itu disebut jaksa berdoa terlebih dahulu. (eds)