FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kasus penjualan ratusan unit motor sitaan tanpa dokumen resmi yang dilakukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Makassar berbuntut panjang.
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Slamet Sampurno, menilai, dalam peristiwa tersebut Kemenkumham harus mengambil langkah tegas. Harus dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
Jika terbukti, maka konsekuensinya jelas menghadapi sanksi etik dan pidana.
"Kemenkumham harus membuat satu tim investigasi, penyelidikan berdasarkan aturan yang ada. Terutama peraturan internalnya, bahwa tanggungjawabnya Rubasan itu seperti apa," ujarnya.
Menurutnya, Rubasan merupakan lembaga negara yang bertanggungjawab untuk melakukan penjagaan dan pemeliharaan terhadap barang-barang sitaan. Tidak diperkenankan melakukan penjualan, sebab itu ilegal.
"Makanya kalau terbukti siapa pelakunya harus terima sanksi. Pertama, dicopot dari jabatannya. Kedua, ditindaklanjuti di kepolisian, apakah tindak pidana yang dilakukan itu, bisa penggelapan di KUHP," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Rupbasan Kelas 1 Makassar, Arifuddin mengakui bahwa barang-barang sitaan berupa motor tersebut benar adanya dijual. Akan tetapi, dengan prosedur melihat asas kemanfaatannya.
Motor-motor itu, kata dia, sudah tidak bernilai secara ekonomis. Selama ini menumpuk layaknya rongsokan di gudang Rupbasan. Kondisinya memang sudah miris sejak awal masuk gudang.
Sebelum melakukan penjualan, Arifuddin menegaskan pihaknya sudah mengupayakan penyelesaiannya dengan cara menyurati KPKNL. Namun, jawabannya dikembalikan kepada pemilik barang.