Pemilik barang tersebut, kata dia, adalah Polrestabes Makassar. Hanya saja setelah diupayakan komunikasi, juga tidak ada penyelesaian.
"Artinya kami ini yang ada di lapangan mencoba mengambil inisiatif dengan melihat asas kemanfaatan. Yang mana bisa dipergunakan oleh orang lain. Salah satu contohnya mesin-mesin yang tidak lagi bernilai ekonomis sebenarnya, masih tetap bisa dimanfaatkan oleh orang-orang. Misalnya diperbaiki lagi mesin itu untuk angkut gabah dan sejenisnya," ujar Arifuddin kepada FAJAR.
"Intinya ini barang titipan yang kondisinya bisa kita lihat sendiri tidak layak. Kita sudah surati KPKNL, Polrestabes, untuk dilelang atau seperti apa, tapi keputusannya ternyata dikembalikan lagi ke saya," pungkasnya.(*/fajar)