Pemilik apotek tersebut mengatakan, biasanya jika ada penarikan obat tertentu akan ada edaran dari BPOM. Jika edaran yang dimaksud sudah ada ia bilang pihaknya pasti tidak akan menjual Paracetamol sirup lagi.
“Kalau ada suratnya pasti kita tarik, ini harusnya ada surat edaran,” tegasnya.
Pihaknya sendiri mengaku mengetahui soal instruksi dari Kemenkes sial pelarangan penjualan Paracetamol sirup. Ia mengaku melihatnya di televisi.
“Ini harusnya ada surat edaran. Yang ada hanya dari Menkes doang. Kalau memang yah keluarkan surat edaran. Ini kan hanya pemberitahuan doang. Jangankan edaran, pernyataan dari BPOM aja tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Rosmini Pandin menegaskan agar penjualan dan konsumsi Paracetamol sirup mesti dihentikan
“Jadi Paracetamol sirup itu sekarang semua harus dihentikan. Jadi yang bertugas menarik itu Balai POM, kita hanya bisa mengatakan ke masyarakat bahwa stop konsumsi Paracetamol sirup,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Ia pun meminta wartawan mewartakan agar masyarakat tidak lagi mengonsumai poaracetamol sirup. (Arya/Fajar)