FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang menjual barang bukti sitaan negara.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak.
Dikabarkan, Liberti mengambil tindakan tegas menonaktifkan sementara Arifuddin untuk kepentingan pemeriksaan.
Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara mengatakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak telah menarik Arifuddin ke Kanwil dan dibebas tugaskan dari jabatannya sesaat setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," ujar John Batara (20/10/2022).
John menambahkan, Kakanwil telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Kata dia, ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum.
Sementara menurut John, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan Makassar, Kakanwil Liberti Sitinjak telah menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).
Atas penunjukan tersebut, maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu.