FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan ikut jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki mantan atasannya Ferdy Sambo.
Meski Hendra telah mengenakan rompi merah (sebagai tahanan), hal ini belum memuaskan berbagai pihak karena yang bersangkutan belum dibawa ke sidang kode etik polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan ketidakpuasannya karena Brigjen Hendra belum juga disidang.
"Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap (Peraturan Kapolri) 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka. Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022).
Ketidaktegasan dalam menindak mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri.
Bambang mengatakan, bahwa publik membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan dalam menindak jaringan Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.
"Publik butuh akuntabilitas sidang etik kepolisian, kan bisa aja mengikuti sistem pengadilan, seperti menampilkannya di kanal propam.polri.go.id atau kanal-kanal bhayangkara lainnya. Faktanya sudah akuntable belum?" imbuhnya.
Bambang mengatakan dibutuhkan ketegasan dari pucuk pimpinan polri untuk menindak para oknum kepolisian yang menyalahi hukum.
Jika penegakkan hukumnya tidak jelas dan terlihat suka-suka, maka ini akan mempengaruhi citra polri kedepannya.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum diputuskan. Ia mengaku tak mengetahui kapan jadwal pasti sidang terhadap anak buah Ferdy Sambo tersebut.
"Belum terinformasi untuk jadwalnya," kata dia saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Diantono, tak merespons permintaan konfirmasi jadwal sidang etik Hendra Kurniawan. Ia tak membalas pertanyaan yang dilayangkan lewat aplikasi pesan singkat. (riki/fajar)