"Bayangkan saja kalau harga BBM Pertalite saat ini sudah Rp10 ribu per liter. Yang biasanya teman-teman cukup dengan Rp10 ribu pulang-balik kerja bahkan lebih, kini sudah tidak bisa lagi. Naik dua kali lipat," keluh Fadli.
Belum lagi harga barang-barang pokok yang juga naik akibat kenaikan BBM. Perihal kabar bahwa ada permintaan buruh untuk menaikkan UMP hingga 30 persen, ia mengatakan hal itu dimungkinkan. Tetapi, lebih realistis di angka 13 persen dahulu.
Dengan tuntutan 13 persen saja belum tentu disetujui, malah sebelumnya yang dipenuhi hanya 2 persen. Apalagi, para pekerja bekerja hanya sebatas untuk bertahan hidup. "Belum biaya sekolah anaknya dan lainnya," ucap Fadli Yusuf.
Sebaliknya, fakta di lapangan berdasarkan survei yang dilakukan timnya di kawasan industri, hampir 70 persen pengusaha melanggar penerapan UMP 2022. Padahal, itu kewajiban.
Sebagai contoh, timnya sudah enam kali berdemonstrasi di Toko Indo Mode Grand Toserba Group; Grand Toserba Makassar, Pengayoman, dan Alauddin dengan tuntutan banyak karyawan di sana belum menerima gaji sesuai UMP.
Sementara mereka sudah bekerja lama. Olehnya, jika merujuk pada UU 13/2003 pasal 90, pengusaha wajib membayar gaji pekerjanya paling rendah sesuai UMP. Sayangnya ketika ada karyawan yang menuntut gaji sesuai UMP, justru yang didapatkan ialah PHK.
"Banyak pengusaha hitam, nakal, di Makassar ini, yang tidak taat undang-undang. Sangat disayangkan kalau wacana kenaikan upah ini tinggal cerita," sesalnya.
Seharusnya dewan pengupahan bekerja sama dengan berbagai elemen melakukan langkah-langkah hukum dengan menggugat pemerintah ketika tidak mau menaikkan upah.