Total Denda e-Tilang Satlantas Polrestabes Makassar Sepanjang 2022 Capai Rp2,5 M

  • Bagikan
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Satlantas Polrestabes Makassar sepanjang tahun 2022 telah menerapkan 8.892 E-TILANG pada pelanggar lalin dengan Titipan Denda di BRI.

Sejauh ini diketahui, total E-tilang yang menyetor langsung via rekening BRIVA sebesar Rp 2.527.500.000. Diperkirakan, 64,1 persen pelanggar memilih mengakui kesalahan.

Adapun selebihnya, sebanyak 35,9 persen, memilih hadir di sidang dan membayar langsung setelah vonis tilang. Kemudian sebesar 7,5 persen dari E-Tilang yang telah dibuat adalah ETLE STATIS dengan titipan denda via BRIVA juga sebesar Rp 293 juta.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda kepada fajar.co.id menuturkan, hal tersebut guna terus berupaya meningkatkan kesadaran ketertiban berlalulintas.

"Maka selain edukasi secara masif dan teguran secara represif edukatif, maka penegakkan hukum menjadi salah satu upaya yang sangat efektif untuk menjamin keselamatan para pengguna jalan dari ancaman pelanggar lalin," ujar AKBP Zulanda (24/10/2022).

Sebagaimana diketahui, pelanggar lalin sangat membahayakan pengendara yang telah tertib. Tentunya untuk tidak lagi terjadi kecelakaan di jalan raya.

AKBP Zulanda mengaku belajar dari beberapa negara maju yang telah berhasil menegakkan kedisiplinan berlalulintas, seperti Singapura.

"Maka penggunaan teknologi CCTV dengan ANPR (Aplikasi pengenal nomer plat) yang dikenal ETLE di Indonesia, khususnya di Makassar menjadi suatu hal kewajiban sebagai investasi keselamatan bagi warga Makassar," tandasnya.

Oleh karena itu hasil koordinasi Kasat Lantas Makassar AKBP Zulanda, dengan Diskominfo kota Makassar menyatakan, Walikota Makassar akan senantiasa turut mendukung penggunaan Sistem CCTV pada WAR ROOM-nya.

"Bukan hanya untuk pengawasan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan warga Makassar, juga akan lebih dikembangkan pada ETLE yang telah dimulai sebagai langkah awal 2021 yang saat ini masih aktif pada 18 titik ETLE," terang AKBP Zulanda.

Harapannya kedepan, lanjut orang nomor satu di Satlantas Polrestabes Makassae itu, hampir keseluruhan CCTV Kota Makassar dapat dijadikan ETLE dengan Peningkatan Lisensi ETLE pada fitur ANPR.

Selain dari itu, AKBP Zulanda juga berharap pada PT. JASA RAHARJA sebagai pemungut iuran SWDKLLJ, untuk turut mendukung ETLE pada penyediaan perangkat di Desk Office Satlantas Polrestabes Makassar.

"Saat ini karena komputer yang dalam jumlah sangat terbatas, hanya 2 buah yang aktif sehingga kedepan lebih banyak dan dapat memberikan dukungan secara langsung dalam menurunnya angka laka lantas, yang berujung pada turunnya klaim asuransi pada Jasa Raharja," tambahnya.

"Begitu juga pada Samsat Provinsi Sulsel, Bapenda Sulsel dari 2021 hingga 2022 telah membantu kami secara penuh dalam pembiayaan kurir pengiriman surat konfirmasi ETLE melalui PT Pos Indonesia," sambung dia.

Lanjut AKBP Zulanda, peran serta stake holder dibutuhkan kedepan karena hasil E-Tilang sebagai PNBP saat ini tidak membiayai ketersediaan perangkat ETLE. Karena sepenuhnya disetorkan ke Kas Negara.

"Kami yakin dan berkomitmen sebagaimana yang diarahkan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri terkait penghapusan pungli, di lini terdepan, di jalan dapat terakomodir dengan baik dengan menghindari pertemuan transaksional terhadap petugas dan pelanggar," ucapnya.

Khusus masyarakat Makassar, diharapkan untuk tidak berkolusi saat ditemukan melakukan pelanggaran di jalan oleh petugas, dengan cara patuhi dan tertib dalam berlalulintas. Menggunakan helm, safety belt, dan menyalakan lampu siang hari untuk R2.

"Jangan melawan arus, jangan menerobos Lampu merah, senantiasa cek surat surat kendaraan terkait masa berlaku STNK dan SIM maka apabila pelanggaran yg disengaja tadi tidak ada maka personil kami tak akan ada kesempatan untuk terjadinya transaksi yg menjurus pada kolusi antara pelanggar dan petugas," pungkasnya.

AKBP Zulanda berharap bisa saling dukung untuk mewujudkan Kamseltibcar lantas, untuk senantiasa dapat terjaga di kota Makassar.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan