Artinya ada tindakan yang menyebabkan cemaran EG dan DEG lebih dari ambang batas. Bahkan kandungan EG dan DEG sangat tinggi. Dampak terburuk dari kondisi itu, bisa menyebabkan kerusakan ginjal akut pada anak.
"Jadi kedeputian IV bidang penindakan sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut berkerja sama dengan kepolisian," beber Kepala BPOM Penny K Lukito yang juga menghadap presiden bersama Menkes, kemarin.
Sebenarnya, BPOM mengambil sampel sirop secara rutin. Saat registrasi produk obat, bahan baku yang digunakan harus dilaporkan. Pelaku usaha juga harus melakukan pengujian sampel secara mandiri.
"Nah, khusus untuk cemaran EG dan DEG sampai saat ini di dunia internasional belum ada standar yang mengatakan untuk diuji. Itulah kenapa kita tidak pernah menguji," ujar Penny.
BPOM sudah meminta untuk penarikan obat yang mengandung EG dan DEG yang tidak sesuai dengan batas aman. Penarikan dilakukan oleh produsen dan dilaporkan ke BPOM.
Proses Hukum
Di kepolisian, tim gabungan telah bekerja untuk mendalami hasil laboratorium terhadap berbagai obat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Tim sudah mendapatkan sampel dari Kemenkes, seperti urine, darah, dan sampel obat.
”Semua sampel dari Kemenkes ya,” papar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Penyidik kasus tersebut gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Serta, dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor). ”Kasus dalam status penyelidikan,” terangnya.