Cemaran EG-DEG Racuni Ginjal Anak, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian

  • Bagikan
Ilustrasi penyebab Gagal Ginjal Akut pada anak

Penyelidikan kemungkinan akan diarahkan ihwal adanya kelalaian dalam kasus yang menyedot perhatian dunia ini.

Terpisah, kematian 141 anak akibat AKI turut mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Investigasi menyeluruh terhadap kasus ini mesti dilakukan.

”Dapat dijatuhkan sanksi tegas apabila ada kelalaian atau pelanggaran dalam kasus ini,” ujar Rini Handayani, Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA.

Amanat Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak wajib dilindungi agar terpenuhi hak-haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
Selaras dengan Konvensi Hak Anak sebagaimana termuat pada pasal 24, yang menyatakan anak berhak untuk menikmati status kesehatan tertinggi yang dapat dicapai untuk memperoleh sarana-sarana perawatan penyakit dan pemulihan kesehatan.

”Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah penanganan terbaik terhadap kasus gagal ginjal akut ini,” tuturnya.

Masyarakat, terutama orang tua turut diimbau untuk tidak panik dan mengikuti perkembangan terbaru mengenai penyakit ini melalui kana-kanal resmi pemerintah. Selain itu, orang tua diharapkan selalu menjaga kesehatan anak dan memberikan gizi terbaik bagi anak sebagai upaya preventif agar anak tidak mudah terserang penyakit.

”Kami juga menghimbau masyarakat proaktif melaporkan jika ada kasus anak yang mengalami gagal ginjal di lingkungannya,” katanya.

Termasuk, jika mengetahui adanya apotek atau layanan kesehatan yang masih mengedarkan obat-obat sirop terlarang. Laporan dapat melalui 245 Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang tersebar di 218 kab/kota. Juga via Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan