“Dengan alibi lain untuk membuktikan anaknya belum pernah berhubungan badan dengan sang pacarnya, terjadilah tindakan persetubuhan. Dengan di bawah ancaman atau paksaan,” ucapnya.
Setelah disetubuhi oleh ayah tirinya, korban yang ketakutan enggan tinggal satu rumah dengan tersangka. Korban pun melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada pamannya. Paman korban yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan mengamankan tersangka. Satreskrim Polresta Solo juga menyita sejumlah barang bukti seperti baju milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (jpg/fajar)