FAJAR.CO.ID, BONE -- Sebanyak 49 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bone sepanjang tahun ini belum menerima tunjangan sertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui seluruh guru ASN PPPK PAI tunjangan sertifikasinya dibayarkan oleh Kemenag sedangkan untuk gaji pokoknya dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Salah seorang Guru yang enggan disebut namanya menuturkan tahun lalu ia sempat menerima tunjangan sertifikasi namun dibayarkan sebagai status honorer. Namun sepanjang tahun ini belum ada pembayaran sama sekali.
"Kita pernah terima tahun lalu, tetapi sertifikasi sebagai honorer padahal kita sudah terima SK sebagai ASN PPPK," ucapnya kepada FAJAR, Senin, 31 Oktober.
Lebih lanjut ia mengatakan hal ini terjadi diseluruh Kabupaten di Sulsel. Semua mengeluhkan tentang pembayaran tunjangan sertifikasi selama 2022.
"Kalau kita di Bone ada 49 orang Guru PAI ASN PPPK yang terdiri dari guru SD dan SMP," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemberkasan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi setiap triwulan dilakukan, tetapi belum ada pembayaran.
"Teman-teman seangkatan yang dibayarkan tunjanganya oleh pemda itu sudah masuk semua dan itu lancar, tetapi kami belum pernah sepanjang tahun ini, harusnya kami sudah terima tiga kali," ucapnya.
Pihaknya bahakan sudah pernah mengkroscek hal tersebut kepada pihak Kemenag namun belum ada kejelasan. Ia hanya mendapat penjelasan bahwa belum ada juknis terkait hal tersebut.
"Katanya pembayarannya dikembalikan ke Kemenag Kabupaten dan informasinya dana sudah ada tetapi menunggu perintah Kakanwil Kemenag Sulsel," terangnya.