Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang harus dibuat oleh pihak PKP penjualan BKP atau JKP. Sedangkan faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang digunakan agar bisa mengkreditkan pajak masukan oleh PKP pembeli sebagai bukti sudah dipotong atau ditarik PPN.
Nah, beberapa jenis e-faktur pajak adalah faktur pajak gabungan, faktur pajak standar, faktur pajak cacat, faktur pajak sederhana, faktur pajak batal, faktur pajak pengganti dan faktur pajak digunggung.
Fitur dalam Aplikasi e-faktur
Pada awalnya, aplikasi ini dibuat dalam versi 2.2 namun resmi pada tanggal 1 Oktober 2020, DJP mengeluarkan aturan baru bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur wajib memperbaharuinya ke dalam versi terbarunya yakni versi 3.0. Aturan ini juga secara resmi disampaikan dengan nomor PENG-11/PJ.09/2020 yang mengulas tentang implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 3.0. Dalam aplikasi terbarunya ini, memiliki berbagai fitur antara lain :
- Prepopulated pajak berupa pemberitahuan barang impor (PIB)
- Prepopulated pajak berupa e-faktur
- Prepopulated pajak berupa surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.
- Prepopulated VAT refund
- Menu Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur
Adanya fitur prepopulated pada aplikasi e-faktur memudahkan para pengguna terutama PKP untuk mencocokkan, melacak dan mengkonfirmasi data yang telah disajikan sistem. Prepopulated sendiri berarti penyediaan atau pengolahan data berdasarkan data yang telah tersimpan dalam database sebelumnya.
Alur Penggunaan Fitur pada Aplikasi e-faktur versi 3.0
Agar pengguna dapat menikmati fasilitas yang ada dalam aplikasi e-faktur dengan maksimal, para pengguna juga perlu mengupdate sistem dalam komputer terlebih dahulu. Jika sudah melakukan update, Anda dapat menikmati fungsi penggunaan aplikasi e-faktur dengan alur sebagai berikut :