1. Merekam PIB
- Buka e-faktur desktop atau berbasis web
- Klik pada kolom validasi dengan DJBC
- Kirim data hari yang telah divalidasi pembayarannya, kemudian masuk pada database aplikasi e-faktur DJP
- Kembali pada menu e-faktur
2. Permintaan Faktur Pajak Masukan dan PIB
- Buka e-faktur berbasis web atau desktop
- Buat permintaan faktur masukan dan PIB
- Masukkan permintaan yang telah dibuat ke dalam sistem aplikasi e-faktur
- Database telah tersedia di DJP
- Lakukan pengiriman Faktur Pajak Masukan dan PIB
3. Laporan SPT Masa PPN
- Gunakan aplikasi e-faktur berbasis web atau desktop
- Pengguna masuk pada database SPT
- Kemudian pengguna memilih SPT Masa PPN yang akan dibuat laporannya
Kelebihan Aplikasi e-faktur
Selain memiliki berbagai fitur yang bisa mengoptimalkan proses pembuatan faktur, ada beberapa kelebihan dari e-faktur versi 3.0 yakni para pengguna wajib pajak sudah tak perlu mengisi ulang data ke dalam SPT secara manual karena pengguna hanya perlu memeriksa data yang telah terekam dalam menu prepopulated SPT masa PPN.
Dengan kata lain, adanya fitur prepopulated pada aplikasi e-faktur pada versi 3.0 ini telah meminimalisir adanya kesalahan input data dari pengguna termasuk PKP. Kelebihan lainnya adalah sistem dalam aplikasi e-faktur telah terintegrasi antara data DJBC dan DJP yang berfungsi mengakomodasi ekspor-impor.
Cara Memperbarui Aplikasi e-faktur dan Cara Mencetak Bukti Penerimaan Pelaporan SPT Masa PPN
1. Pembaruan Aplikasi e-faktur ke versi 3.0
Bagi Anda yang telah menggunakan aplikasi e-faktur terlebih dahulu update aplikasinya agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih maksimal dalam memanfaatkan segala fitur yang ada dalam aplikasi e-faktur versi terbaru dengan cara :
- Back-up data yang ada dalam e-faktur versi lama.
- Lakukan pengunduhan e-faktur versi 3.0 yang ada pada situs resmi https://efaktur.pajak.go.id
- Pilihkan aplikasi e-faktur yang sesuai dengan sistem operasi dalam perangkat yang Anda gunakan
- Lakukan extract file aplikasi e-faktur
- Copy tiga file yang ada dalam folder yang telah Anda extract tadi dan paste-kan dalam folder e-faktur 2.2.
- Dalam Folder, Buka file “ETaxInvoice” kemudian klik “Database” dilanjutkan dengan memilih “local database” dan selanjutnya klik tombol “connect”
- Selanjutnya Anda dapat login ke dalam aplikasi e-faktur sesuai user dan password yang terdaftar.
- Jika aplikasi sukses diperbarui, akan muncul menu “prepopulated data” dalam aplikasi
2. Cara Cetak Bukti Penerimaan Laporan SPT Masa PPN
Salah satu hal yang juga sangat penting dilakukan adalah melakukan pencetakan bukti laporan SPT Masa PPN karena untuk mengetahui berhasil tidaknya pelaporan SPT Anda. Cara mencetak dalam e-faktur adalah sebagai berikut :
- Buka website https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Login pada aplikasi e-faktur dengan memasukkan user dan password yang terdaftar
- Pilih menu sertifikat elektronik jika laptop yang Anda gunakan mempunyai berbagai sertifikat elektronik.
- Login kembali pada aplikasi e-faktur sesuai sertifikat elektronik yang telah dipilih.
- Setelah masuk ke menu utama, klik Administrasi SPT kemudian pilih Monitoring SPT.
- Anda akan disuguhkan kolom daftar SPT dan ketikkan tahun pajak yang ingin Anda cetak, kemudian klik “Tampilkan”
- Klik pada SPT Masa PPN yang ingin Anda cetak laporannya.
- Pilih “Lihat bukti penerimaan elektronik BPE” pada bagian kanan aplikasi.
- Anda akan diarahkan pada rincian data BPE yang berisi nama wajib pajak, tahun, nomor NPWP, status SPT dan lain sebagainya.
- Klik tombol “Cetak PDF”
Demikian uraian tentang aplikasi e-faktur dan Jika Anda merasa masih kebingungan untuk melakukan update dan installing aplikasi e-faktur percayakan pada Mekari Klikpajak yang melakukan untuk Anda.
Mekari Klikpajak hadir untuk turut mendukung perkembangan bisnis Anda sebagai perusahaan berbasis cloud yang terintegrasi guna meningkatkan berbagai aktivitas operasional bisnis yang meliputi pengelolaan pajak, akuntansi, customer relation, pengelolaan HR dan masih banyak lagi. Mekari Klikpajak akan terus berinovasi demi memenuhi berbagai kebutuhan untuk pengembangan bisnis Anda.