Terungkap! Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Berusia 1,5 Tahun Ternyata dari Sini

  • Bagikan
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Dalam kasus ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bharada E dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan