Diketahui, kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam Kontestasi Pemilu Presiden, sedangkan Menteri dan Pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari Pemerintahan harus mengundurkan diri.
Atas adanya putusan MK ini, lanjutnya, para Menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dan Pejabat Setingkat Menteri yang notabene adalah orang-orang potensial, yang membantu menjalankan roda pemerintahan, dapat terus berkontribusi membantu pemerinthan.
“Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional baik bagi mereka (para menteri) sendiri, maupun Partai Garuda sebagai salah satu pendukung pemerintahan,” ungkapnya.
“Kini, dengan putusan MK hak konstitusional menteri yang bersangkutan tidak akan dirugikan,” sambungnya.
Karena itu, Ridha Sabana menyebut, dengan putusan MK mengabulkan permohonan Partai Garuda, artinya telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak ada diskriminasi.
Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, mengaku bersyukur permohonan pengujian materill UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 170 ayat 1 terkait Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri.
Menurutnya, bila para menteri dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.
“Jadi, dengan putusan inj MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi,” katanya.